Rabu, 23 Maret 2011

Pengertian Pendidikan Kewarganegaran

1.  Menurut UU no. 2 Tahun 1989 tentang SISIKNAS Bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan Usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetehuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapatdiandalkan oleh bangsa dan negaraa kesatuan Republik Indonesia.

2.  Dalam UU no. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujun  untuk meningkatkan kwalitas manusia indonesia. pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, menumbuhkan jiwa patriotik, menebalkan rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan nasional, kesadadran paada sejarah, bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.





KOPETENSI YANG DIHARAPKAN
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tidakan cerdas dan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindak cerdas dan penuh rasa tanggung jawab seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARAGANEGARAAN:
-UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3.
-UUD 1945 pada pasal 30 ayat 1.
Meliputi :
1.   Pendidikan Kewiraan berdasarkan SK bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1973.
2.   UU No.20/1982 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara menentukan pendidikan Kewiraan adalah PPBN di Perguruaan Tinggi yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional.
3.   UU No.2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIDIKNAS) menyatakan bahwa pendidikan Kewiraan termasuk Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kurikulim wajib.
4.   SK Direktur Jenderal Pendidikan tinggi (SK DIKTI 1993).
5.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1994.
6.   Keputusan Dirjen Dikti No. 19/1997.
7.   SK Dirjen Dikti No. 151/2000.
8.   SK Dirjen Dikti No. 267/2000.
9.   SK Dirjrn Dikti No. 232/2000.
10. SK Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002.
11.UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
12.SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006.



Latarbelakanng Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia.
-        Sebelum penjajahan (Nusantara)
-        Masa Penjajahan, perjuangan bersifat kedaerahan bersifat fisik.

-        Kebangkitan Nasional, 20 mei 1908. Perjuangan non fisik.  (angkatan perintis).

-        Sumpah Pemuda, 28 0ktober 1928. Perjuangan non fisik. (angkatan penegas).

-        Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan 17-8-1945, semangat perjuangan bangsa (perjuangan fisik) yang tak kenal menyerah (sikap perilaku heroik  dan patriotik). Semagat perjuangan ini harus dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.



Sekarang dalam menghadapi Globalisasi yang menantang masa depan, untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Tantangan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memecahkan setiap permasalahan dalam globalisasi dimana warganegara dapat memahami masalah-masalah yang dihadapi seperti :
·      Pemahaman DEMOKRASI yang benar.
·      HAK ASASI MANUSIA  dan PENEGAKAN HUKUM (Law Enforcemen)  serta MENJUNJUNG TINGGI HUKUM (Supermasi Hukum).
·      Permasalahan KORUPSI dan pemberantasan tindak korupsi.
·      Perkembangan ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (IPTEK).
·      TINGKAT KESEJAHTERAAN WARGANEGARA (tingkat pendapatan / penghasilan warganegara).
·      LINGKUNGAN HIDUP dan PEMBANGUNAN Berkelanjutan (Sustainable Development).


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN :
1.    Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik ditingkat local, nasional, regional maupun global.

2.    Memberdayakan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat sejahtera dan demokratis serta menegakkan etika kemajemukan.


3.    Menghasilkan peserta didik yang berpikir komprehensif, analitis, keritis serta bangga terhadap bangsa dan negara, bertindak demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dengan berpegang teguh pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.

4.    Mengembangkan budaya dan perilaku demokratis yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan melakukan dialog, negosiasi, mampu mengambil keputusan secara tepat dan bijak, kemampuan menyelesaikan konflik serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyelenggaraan Negara.


5.    Mampu membentuk peserta didik menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab (good and responsible citizen) melalui penanaman moral dan keterampilan sosial (social skills) sehingga kelak mereka mampu memahami dan memecahkan persoalan aktual yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia. 









Pendidikan kewarganegaran yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik :
1.    Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4.    Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadara bela negara.
Aktif memamfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan ke

Tidak ada komentar:

Posting Komentar