Selasa, 12 April 2011

FAILURE ANALYSIS ALAT BERAT

ga ada yang bisa ditayangin disini,..
sama lagi cari itu juga..

DIAGRAM FASA

Mu cari apa??

Kamis, 31 Maret 2011

MATERIAL TEKNIK 2

KLASIFIKASI BAHAN DAN TEKNIK

Klasifikasi bahan dan teknik ini terdiri dari:

1. Bahan logam, diantaranya : logam ferrous (besi,baja,baja paduan, dll), Logam non ferrous (Al, Mg, Cu, Sn, dll)

2. Bahan Non Logam, Diantaranya : Kramik, Komposit, dan Plastik/Polimer.

MATERIAL TEKNIK

PEMILIHAN BAHAN DAN SIFATNYA

Persyaratan utama sebuah desain/konstruksi:
1.Sifat mekanik
    : kekuatan, kekakuan, keuletan, kekerasan
2. Sifat fisik
    : konduktifitas panas, dimensi, struktur mikro
3. Sifat kimia
    : Korosi, aktivitas terhadap bahan kimia

Faktor Lain
1.   Availability
      : ketersediaan bahan di pasaran.
2.   Teknologi
      : ketersediaan teknologi untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
3.   Ekonomis
  : harga produk/bahan baku.

 SIFAT MEKANIK DAN PENGUJIAANYA
Sifatsifat bahan teknik :
1.Physical
2.Mechanical
3.Chemical
4.Thermal
5.Phsycho-chemical
6.Electrical
7.Acoustical/ peredam suara
8.Magnetic optical/ pantulan cahaya

 SIFAT MEKANIK
1. Malleability (mampu tempa)
  Maksudnya bahwa logam itu mempunyai suatu sifat yang mampu dibentuk dengan suatu gaya, baik dalam keadaan dingin maupun panas tanpa terjadi retak pada permukaannya, misalnya dengan hammer (palu).
2. Ductility/keuletan (mampu tarik)
  Maksudnya bahwa suatu logam itu dapat dibentuk dengan tarikan sejumlah gaya tertentu tanpa menunjukan gejala-gejala putus. Contoh dari gejala putus yakni adanya pengecilan permukaan penampang pada salah satu sisi.
3. Toughness/ketangguhan (sifat Ulet)
  Yakni kemampuan suatu logam untuk dibengkokan beberapa kali tanpa mengalami retak
4. Hardness (kekerasan)
  Yakni ketahanan suatu logam terhadap penetrasi atau penusukan indentor yang berupa bola baja, intan piramida, dll.
5. Kekenyalan (elasticity)
  Yakni : Kemampuan  bahan  menerima tegangan tanpa menimbulkan perubahan bentuk permanen setelah beban dihilangkan.
6. Weldability
  Merupakan kemampuan suatu logam untuk dapat dilas, baik dengan menggunakan las listrik maupun dengan las karbit (gas). metalorgi
7. Stiffness (kekakuan)
  Yakni : kemampuan suatu logam untuk menahan beban tanpa terjadi perubahan bentuk (deformasi) atau defleksi.
8. Tahan Impact
  Maksudnya sifat yang dimiliki oleh suatu logam untuk dapat tahan terhadap beban kejut.
9. Machinibility
  Kemampuan suatu logam untuk dikerjakan dengan mesin, misalnya : dengan mesin bubut, Milling, dll. 
10. Kelelahan (fatigue)
   Kecenderungan logam untuk patah ketika menerima beban yang berulang (cycling stress) yang besarnya masih jauh di bawah batas kekuatan elestisnya.
11. Merangkak (Creep)
  Kecenderungan logam untuk mengalami deformasi plastis yang besarnya merupakan fungsi waktu.
    
PENGUJIAN MEKANIK
1.PENGUJIAN TARIK
2.PENGUJIAN KEKERASAN
3.PENGUJIAN IMPAK
4.PENGUJIAN FATIK
5.PENGUJIAN CREEP
6.DLL
 

Rabu, 30 Maret 2011

BILANGAN KOMPLEK

Struktur Bilangan
  • Bilangan Prima Adalah Bilangn Asli yang tepat memiliki 2 faktor saja.
  • Bilangan Komposit Adalah bilangan Asli yang memiliki lebih dari 2 faktor  
  • Bilangan Genap Adalah Bilangan bulat kelipatan 2, 2n 
  • Bilangan Ganjil Adalah Bilangan bulat yang bukan kelipatan 2, 2n - 1  
  • Bilangan Rasional Adalah Bilangan yang dapat dinyatakan dalam bentuk p/q, p dan q bilangan bulat, dengan q ¹ 0 dan mempunyai bentuk desimal berulang.Contoh : 7/11 = 0,6363
  • Bilangan Irasional Adalah Bilangan yang tidak dapat dinyatakan dalam bentuk p/q, dan tidak mempunyai bentuk desimal berulang. Contoh : Ö2, p
     

MATEMATIKA


 Materi Matematika TAB smester 2,,
 
2. Fungsi Hiperbolik
3. Program Linier
4. Persamaan Diferensial
5. Deret


Rabu, 23 Maret 2011

HAK ASASI MANUSIA



SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
·       Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia (human right) dirumuskan pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independece” di Amerika tahun 1776. Dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
·       Revolusi Prancis tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia  dalam “Declaration des droit L”homme et du citoyen”.
Semboyan revolusi Prancis yang terkenal :
1.   Liberte (kemerdekaan).
2.   Egalite (Kesamarataa)
3.   Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
·       Franklin Droosevelt presiden Amerika pada permulaan abad 20, merumuskan empat macam hak-hak asasi (The Four Freedoms) yaitu :
1.        Freedoms of speech (kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat).
2.        Freedoms of religion (kebebasan beragama).
3.        Freedoms from feer (kebebasan dari rasa ketakutan).
4.        Freedoms from want (kebebasan dari kemelaratan).
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Delaration of human right tahun 1948.

Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataan secara resmi deklrasi bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia lebih dulu didalam Pembukaan UUD 1945 yang di undangkan tanggal 18-8-1945 dari pada deklarasi PBB tahun 1948.

PERKEMBANGAN PRAKTIK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.
Ketika para pendiri negara ini ingin menyusun UUD 1945, maka salah satu perdebatan cukup sengit adalah mengenai dibuat atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ada tiga aliran sehubungan dengan perlu tidaknya HAM dimuat dalam UUD 1945, yaitu :
1. Aliran Kebangsaan (nasionalis), Soekarno, Soepomo.
    Aliran ini menentang atau tidak menyetujui masuknya HAM, karena menganggap dasar HAM adalah individualisme.
Soekarno menentang dengan tiga alasan :
a. HAM akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat.
b. HAM bersumber pada individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme, dan kolonialisme.
c. HAM tidak ada artinya dibandingkan dengan masalah keadilan social.

2. Aliran Modern Sekuler, yaitu Hatta, M. Yamin yang tetap menginginkan agar HAM dimasukkan dalam UUD 1945.
3. Golongan Agama (ISLAM) yang menghendaki agar nilai-nilai ISLAM yang dimasukkan.

Akhirnya  disepakati, yaitu kompromi untuk memasukkan hak-hak pokok tersebut kedalam UUD 1945 didalam 7 pasal yaitu : pada bagian batang tubuh, pasal 27,28, 29, 31, 32, dan 34.


HAM PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu sbb:

1.   HAM menurut konsep negara-negara barat.
·       Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak.
·       Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
·       Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.

2.   HAM menurut konsep sosialis.
·       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
·       Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
·       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apa bila situasi menghendaki.



3.   HAM nenurut konsep bangsa-bangsa asia dan afrika.
·       Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama / sesuai dengan kodratnya.
·       Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
·       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

Dari prespektif sejarah Universal Declration of Human Right ditandatangi oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 desember 1948. Tahun 1948 membentuk Komisi Hak-Hak Asasi  Mannusia dengan tugas merumuskan rancangan ketentuan internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikenal Declaration of Human Right yang menetapkan hak-hak yang tidak bisa diabaikan atau diganggu gugat.

DECLARATION OF HUMAN RIGHT al :
FUDAMENTAL HUMAN RIGHTS
·     HAK HIDUP, HAK KEBEBASAN, HAK KEAMANAN PRIBADI dll.
FUDAMENTAL FREEDOMS
·     KEBEBASAN BERPIKIR, KEBEBASAN BERAGAMA, KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN DARI KETAKUTAN DAN DARI KESENGSARAAN.

PENGERTIAN  HAK ASASI MANUSIA
Bagi bangsa Indonesia menerapkan hak asasi manusia ini tercantum didalam :
·       UUD 1945, BAB XA dari 28A s/d 28 J.
·       Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
·       UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkaitan demgan harkat dan martabat manusia. (tertuang dalam TAP MPR No.XVII/1998 tentang HAM).

Hak Asasi Manusia seperangkat hak-hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dlindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. (menurut UU No. 39 tahun 1999). 

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. (menurut Mahfud MD)

Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak-hak asasi manusia.
Seperti : Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

Diatur juga Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah untuk : menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KONSEP HAM MENGANDUNG CIRI – CIRI  sbb :
1.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM sesuatu yang dimiliki karena kemanusiaan kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah saatu cirri khas HAM yaitu HAM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia.
2.       HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnisitas, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa. Kita semua lahir dengan hak dan martabat yang sama. HAM adalah universal karena semua orang diseluruh dunia memiliki hak asasi yang sama.
3.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindunginya atau bahkan melanggarnya.



Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
1.   Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan tarap kehidupan, hidup tenteram, aman, damai, bahagian, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

2.   Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.

3.   Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

4.   Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia.

5.   Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

6.   Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak atas mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan tidak melanggar hukum dan mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangankan kehidupannya.

7.   Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam jabatan pemerintahan.

8.   Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam perlaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

9.   Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.



HAM diperluas dengan memasukkan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the rights to healthful and deccen environement) diusulkan Renecassin tahun 1974. Usulan tersebut dilator belakangi  oleh banyaknya persoalan linghungan (khususnya limbah industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat. Pada Stockholm Comfrence on the Environment Programe. Dalam komfrensi tersebut lahir gagasan untuk mengaitkan anatara rights to development. Kemudian dikenal dengan DECLARATION THE RIGHTS ON DEVELOPMENT and RIGHTS TO THE ENVIROMENT. Deklarasi ini menegaskan bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup  dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat. Di Indonesia pengakuan mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik mula-mula diatur dalam UU No. 4 / 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok lingkungan hidup yang diganti dengan UU No. 23 / 1997 tentang pemgelolaan lingkungan hidup. Pada tahun 1998 secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik diakui dalam UU No. 39/1999 tetang HAK ASASI MANUSIA. Perlindungan lingkungan sangat penting untuk menjaga HAM atas lingkungan yang sehat dan baik karena pelanggaran atas ketentuan perlindungan akan juga melanggar berbagai HAM seperti : right to health, rights to food, right safe and healthy working condition.
HAM DALAM PRSPEKTIF ISLAM (DEKLARASI KAIRO)

Dalam perspektif Islam, HAM diletakan sebagai hurumat (kemuliaan, kelapangan, penghormatan). Dengan pengertian ini pada hakikatnya manusia didudukkan sebagai makhluk yang dimuliakan tuhan. Manusia dalam kemuliannya ditandai dengan kewajiban untuk mengabdi kepada tuhan dan berhubungan baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan tanggung jawab secara vertikal dan horizontal. Manusia dalam Islam bukanlah pemilik hak asasi melainkan yang dititipi hak asasi untuk ditegakkan bersama-sama manusia lainnya.
Fundamental HAM dalam Islam telah dirumuskan Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Nilai yang hidup dalam HAM versi islam sebagaimana ditegaskan dalam piagam Madinah tersebut adalah : pengakuan adanya hak hidup, hak kemerdekaan,
hak persamaan, hak keadilan, hak perlindungan hukum, hak perlindungan dari kezaliman penguasa, hak perlindungan dari penyiksaan hak untuk berlindung, hak untuk melaksanakan kerja sama dalam kehidupan sosial, hak minoritas, hak kebebasan berpikir dan berbicara, serta hak ekonomi. Mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong kedalam barisan negara-negara dunia ketiga yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara barat dengan atas nama HAM. Dalam pandanga negara-negara Islam, HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran Islam yang telah ditetapkan Allah SWT.  Maka negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of Islamic Comfrence (OIC/OKI) pada tanggal 5 agustus 1990 mengeluarkan  deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam. Konsep HAM hasil rumusan negara-negara OKI dikenal dengan sebutan DEKLARASI KAIRO ini berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan AL-Quran dan Sunnah yang dalam penerapannya dan reslitasnya memiliki beberapa persamaan dengan peryataan semesta hak-hak asasi manusia (The Universal Declaration of Human Rights) yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.



PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran HAM pada dasarnya dapat terjadi dengan dua cara :
1.   VIOLENCE BY ACTION
Pelanggaran yang dilakukan negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung sehingga menimbulkan pelanggaran HAM.
2.   VIOLENCE BY OMISSION.
Pelanggaran HAM yang timbul akibat kelalaian negara, disini negara tidak bertindak atau lalai untuk melindungi dan menjamin HAM setiap warganya.


Secara yuridis, pelanggaran HAM ini terbagi dua perlanggaran HAM BERAT dan HAM RINGAN.
1.         Pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang
(arbitrary) atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan , penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). (pasal 104 ayat (1) UU No.39/1999).

Pelangaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a.    Kejahatan Genocide adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
·       Membunuh anggota kelompok.
·       Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
·       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
·       Memaksakan tidakan - tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
·       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas  atau sistematik yang diketahuinya  bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yang berupa :
·       Pembunuhan.
·       Pemusnahan.
·       Perbudakan.
·       Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
·       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum internasional.
·       Penyiksaaan.
·       Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
·       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politiuk, ras, kebangsaan, etnis, budsaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
·       Penghilangan orang secara paksa.
·       Kejahatan apartheid.

2.         Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara  baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

TUJUAN KOMNAS HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif  bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

KOMNAS HAM Mengklasifikasikan Pelanggaran HAM

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
·       Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia (human right) dirumuskan pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independece” di Amerika tahun 1776. Dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
·       Revolusi Prancis tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia  dalam “Declaration des droit L”homme et du citoyen”.
Semboyan revolusi Prancis yang terkenal :
1.   Liberte (kemerdekaan).
2.   Egalite (Kesamarataa)
3.   Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
·       Franklin Droosevelt presiden Amerika pada permulaan abad 20, merumuskan empat macam hak-hak asasi (The Four Freedoms) yaitu :
1.        Freedoms of speech (kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat).
2.        Freedoms of religion (kebebasan beragama).
3.        Freedoms from feer (kebebasan dari rasa ketakutan).
4.        Freedoms from want (kebebasan dari kemelaratan).
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Delaration of human right tahun 1948.

Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataan secara resmi deklrasi bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia lebih dulu didalam Pembukaan UUD 1945 yang di undangkan tanggal 18-8-1945 dari pada deklarasi PBB tahun 1948.

PERKEMBANGAN PRAKTIK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.
Ketika para pendiri negara ini ingin menyusun UUD 1945, maka salah satu perdebatan cukup sengit adalah mengenai dibuat atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ada tiga aliran sehubungan dengan perlu tidaknya HAM dimuat dalam UUD 1945, yaitu :
1. Aliran Kebangsaan (nasionalis), Soekarno, Soepomo.
    Aliran ini menentang atau tidak menyetujui masuknya HAM, karena menganggap dasar HAM adalah individualisme.
Soekarno menentang dengan tiga alasan :
a. HAM akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat.
b. HAM bersumber pada individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme, dan kolonialisme.
c. HAM tidak ada artinya dibandingkan dengan masalah keadilan social.

2. Aliran Modern Sekuler, yaitu Hatta, M. Yamin yang tetap menginginkan agar HAM dimasukkan dalam UUD 1945.
3. Golongan Agama (ISLAM) yang menghendaki agar nilai-nilai ISLAM yang dimasukkan.

Akhirnya  disepakati, yaitu kompromi untuk memasukkan hak-hak pokok tersebut kedalam UUD 1945 didalam 7 pasal yaitu : pada bagian batang tubuh, pasal 27,28, 29, 31, 32, dan 34.


HAM PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu sbb:

1.   HAM menurut konsep negara-negara barat.
·       Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak.
·       Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
·       Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.

2.   HAM menurut konsep sosialis.
·       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
·       Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
·       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apa bila situasi menghendaki.



3.   HAM nenurut konsep bangsa-bangsa asia dan afrika.
·       Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama / sesuai dengan kodratnya.
·       Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
·       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

Dari prespektif sejarah Universal Declration of Human Right ditandatangi oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 desember 1948. Tahun 1948 membentuk Komisi Hak-Hak Asasi  Mannusia dengan tugas merumuskan rancangan ketentuan internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikenal Declaration of Human Right yang menetapkan hak-hak yang tidak bisa diabaikan atau diganggu gugat.

DECLARATION OF HUMAN RIGHT al :
FUDAMENTAL HUMAN RIGHTS
·     HAK HIDUP, HAK KEBEBASAN, HAK KEAMANAN PRIBADI dll.
FUDAMENTAL FREEDOMS
·     KEBEBASAN BERPIKIR, KEBEBASAN BERAGAMA, KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN DARI KETAKUTAN DAN DARI KESENGSARAAN.

PENGERTIAN  HAK ASASI MANUSIA
Bagi bangsa Indonesia menerapkan hak asasi manusia ini tercantum didalam :
·       UUD 1945, BAB XA dari 28A s/d 28 J.
·       Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
·       UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkaitan demgan harkat dan martabat manusia. (tertuang dalam TAP MPR No.XVII/1998 tentang HAM).

Hak Asasi Manusia seperangkat hak-hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dlindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. (menurut UU No. 39 tahun 1999). 

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. (menurut Mahfud MD)

Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak-hak asasi manusia.
Seperti : Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

Diatur juga Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah untuk : menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KONSEP HAM MENGANDUNG CIRI – CIRI  sbb :
1.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM sesuatu yang dimiliki karena kemanusiaan kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah saatu cirri khas HAM yaitu HAM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia.
2.       HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnisitas, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa. Kita semua lahir dengan hak dan martabat yang sama. HAM adalah universal karena semua orang diseluruh dunia memiliki hak asasi yang sama.
3.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindunginya atau bahkan melanggarnya.



Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
1.   Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan tarap kehidupan, hidup tenteram, aman, damai, bahagian, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

2.   Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.

3.   Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

4.   Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia.

5.   Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

6.   Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak atas mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan tidak melanggar hukum dan mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangankan kehidupannya.

7.   Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam jabatan pemerintahan.

8.   Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam perlaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

9.   Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.



HAM diperluas dengan memasukkan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the rights to healthful and deccen environement) diusulkan Renecassin tahun 1974. Usulan tersebut dilator belakangi  oleh banyaknya persoalan linghungan (khususnya limbah industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat. Pada Stockholm Comfrence on the Environment Programe. Dalam komfrensi tersebut lahir gagasan untuk mengaitkan anatara rights to development. Kemudian dikenal dengan DECLARATION THE RIGHTS ON DEVELOPMENT and RIGHTS TO THE ENVIROMENT. Deklarasi ini menegaskan bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup  dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat. Di Indonesia pengakuan mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik mula-mula diatur dalam UU No. 4 / 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok lingkungan hidup yang diganti dengan UU No. 23 / 1997 tentang pemgelolaan lingkungan hidup. Pada tahun 1998 secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik diakui dalam UU No. 39/1999 tetang HAK ASASI MANUSIA. Perlindungan lingkungan sangat penting untuk menjaga HAM atas lingkungan yang sehat dan baik karena pelanggaran atas ketentuan perlindungan akan juga melanggar berbagai HAM seperti : right to health, rights to food, right safe and healthy working condition.
HAM DALAM PRSPEKTIF ISLAM (DEKLARASI KAIRO)

Dalam perspektif Islam, HAM diletakan sebagai hurumat (kemuliaan, kelapangan, penghormatan). Dengan pengertian ini pada hakikatnya manusia didudukkan sebagai makhluk yang dimuliakan tuhan. Manusia dalam kemuliannya ditandai dengan kewajiban untuk mengabdi kepada tuhan dan berhubungan baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan tanggung jawab secara vertikal dan horizontal. Manusia dalam Islam bukanlah pemilik hak asasi melainkan yang dititipi hak asasi untuk ditegakkan bersama-sama manusia lainnya.
Fundamental HAM dalam Islam telah dirumuskan Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Nilai yang hidup dalam HAM versi islam sebagaimana ditegaskan dalam piagam Madinah tersebut adalah : pengakuan adanya hak hidup, hak kemerdekaan,
hak persamaan, hak keadilan, hak perlindungan hukum, hak perlindungan dari kezaliman penguasa, hak perlindungan dari penyiksaan hak untuk berlindung, hak untuk melaksanakan kerja sama dalam kehidupan sosial, hak minoritas, hak kebebasan berpikir dan berbicara, serta hak ekonomi. Mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong kedalam barisan negara-negara dunia ketiga yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara barat dengan atas nama HAM. Dalam pandanga negara-negara Islam, HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran Islam yang telah ditetapkan Allah SWT.  Maka negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of Islamic Comfrence (OIC/OKI) pada tanggal 5 agustus 1990 mengeluarkan  deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam. Konsep HAM hasil rumusan negara-negara OKI dikenal dengan sebutan DEKLARASI KAIRO ini berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan AL-Quran dan Sunnah yang dalam penerapannya dan reslitasnya memiliki beberapa persamaan dengan peryataan semesta hak-hak asasi manusia (The Universal Declaration of Human Rights) yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.



PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran HAM pada dasarnya dapat terjadi dengan dua cara :
1.   VIOLENCE BY ACTION
Pelanggaran yang dilakukan negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung sehingga menimbulkan pelanggaran HAM.
2.   VIOLENCE BY OMISSION.
Pelanggaran HAM yang timbul akibat kelalaian negara, disini negara tidak bertindak atau lalai untuk melindungi dan menjamin HAM setiap warganya.


Secara yuridis, pelanggaran HAM ini terbagi dua perlanggaran HAM BERAT dan HAM RINGAN.
1.         Pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang
(arbitrary) atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan , penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). (pasal 104 ayat (1) UU No.39/1999).

Pelangaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a.    Kejahatan Genocide adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
·       Membunuh anggota kelompok.
·       Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
·       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
·       Memaksakan tidakan - tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
·       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas  atau sistematik yang diketahuinya  bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yang berupa :
·       Pembunuhan.
·       Pemusnahan.
·       Perbudakan.
·       Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
·       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum internasional.
·       Penyiksaaan.
·       Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
·       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politiuk, ras, kebangsaan, etnis, budsaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
·       Penghilangan orang secara paksa.
·       Kejahatan apartheid.

2.         Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara  baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

TUJUAN KOMNAS HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif  bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

KOMNAS HAM Mengklasifikasikan Pelanggaran HAM

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
·       Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia (human right) dirumuskan pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independece” di Amerika tahun 1776. Dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
·       Revolusi Prancis tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia  dalam “Declaration des droit L”homme et du citoyen”.
Semboyan revolusi Prancis yang terkenal :
1.   Liberte (kemerdekaan).
2.   Egalite (Kesamarataa)
3.   Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
·       Franklin Droosevelt presiden Amerika pada permulaan abad 20, merumuskan empat macam hak-hak asasi (The Four Freedoms) yaitu :
1.        Freedoms of speech (kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat).
2.        Freedoms of religion (kebebasan beragama).
3.        Freedoms from feer (kebebasan dari rasa ketakutan).
4.        Freedoms from want (kebebasan dari kemelaratan).
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Delaration of human right tahun 1948.

Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataan secara resmi deklrasi bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia lebih dulu didalam Pembukaan UUD 1945 yang di undangkan tanggal 18-8-1945 dari pada deklarasi PBB tahun 1948.

PERKEMBANGAN PRAKTIK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.
Ketika para pendiri negara ini ingin menyusun UUD 1945, maka salah satu perdebatan cukup sengit adalah mengenai dibuat atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ada tiga aliran sehubungan dengan perlu tidaknya HAM dimuat dalam UUD 1945, yaitu :
1. Aliran Kebangsaan (nasionalis), Soekarno, Soepomo.
    Aliran ini menentang atau tidak menyetujui masuknya HAM, karena menganggap dasar HAM adalah individualisme.
Soekarno menentang dengan tiga alasan :
a. HAM akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat.
b. HAM bersumber pada individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme, dan kolonialisme.
c. HAM tidak ada artinya dibandingkan dengan masalah keadilan social.

2. Aliran Modern Sekuler, yaitu Hatta, M. Yamin yang tetap menginginkan agar HAM dimasukkan dalam UUD 1945.
3. Golongan Agama (ISLAM) yang menghendaki agar nilai-nilai ISLAM yang dimasukkan.

Akhirnya  disepakati, yaitu kompromi untuk memasukkan hak-hak pokok tersebut kedalam UUD 1945 didalam 7 pasal yaitu : pada bagian batang tubuh, pasal 27,28, 29, 31, 32, dan 34.


HAM PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu sbb:

1.   HAM menurut konsep negara-negara barat.
·       Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak.
·       Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
·       Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.

2.   HAM menurut konsep sosialis.
·       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
·       Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
·       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apa bila situasi menghendaki.



3.   HAM nenurut konsep bangsa-bangsa asia dan afrika.
·       Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama / sesuai dengan kodratnya.
·       Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
·       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

Dari prespektif sejarah Universal Declration of Human Right ditandatangi oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 desember 1948. Tahun 1948 membentuk Komisi Hak-Hak Asasi  Mannusia dengan tugas merumuskan rancangan ketentuan internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikenal Declaration of Human Right yang menetapkan hak-hak yang tidak bisa diabaikan atau diganggu gugat.

DECLARATION OF HUMAN RIGHT al :
FUDAMENTAL HUMAN RIGHTS
·     HAK HIDUP, HAK KEBEBASAN, HAK KEAMANAN PRIBADI dll.
FUDAMENTAL FREEDOMS
·     KEBEBASAN BERPIKIR, KEBEBASAN BERAGAMA, KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN DARI KETAKUTAN DAN DARI KESENGSARAAN.

PENGERTIAN  HAK ASASI MANUSIA
Bagi bangsa Indonesia menerapkan hak asasi manusia ini tercantum didalam :
·       UUD 1945, BAB XA dari 28A s/d 28 J.
·       Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
·       UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkaitan demgan harkat dan martabat manusia. (tertuang dalam TAP MPR No.XVII/1998 tentang HAM).

Hak Asasi Manusia seperangkat hak-hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dlindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. (menurut UU No. 39 tahun 1999). 

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. (menurut Mahfud MD)

Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak-hak asasi manusia.
Seperti : Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

Diatur juga Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah untuk : menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KONSEP HAM MENGANDUNG CIRI – CIRI  sbb :
1.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM sesuatu yang dimiliki karena kemanusiaan kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah saatu cirri khas HAM yaitu HAM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia.
2.       HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnisitas, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa. Kita semua lahir dengan hak dan martabat yang sama. HAM adalah universal karena semua orang diseluruh dunia memiliki hak asasi yang sama.
3.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindunginya atau bahkan melanggarnya.



Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
1.   Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan tarap kehidupan, hidup tenteram, aman, damai, bahagian, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

2.   Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.

3.   Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

4.   Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia.

5.   Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

6.   Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak atas mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan tidak melanggar hukum dan mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangankan kehidupannya.

7.   Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam jabatan pemerintahan.

8.   Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam perlaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

9.   Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.



HAM diperluas dengan memasukkan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the rights to healthful and deccen environement) diusulkan Renecassin tahun 1974. Usulan tersebut dilator belakangi  oleh banyaknya persoalan linghungan (khususnya limbah industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat. Pada Stockholm Comfrence on the Environment Programe. Dalam komfrensi tersebut lahir gagasan untuk mengaitkan anatara rights to development. Kemudian dikenal dengan DECLARATION THE RIGHTS ON DEVELOPMENT and RIGHTS TO THE ENVIROMENT. Deklarasi ini menegaskan bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup  dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat. Di Indonesia pengakuan mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik mula-mula diatur dalam UU No. 4 / 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok lingkungan hidup yang diganti dengan UU No. 23 / 1997 tentang pemgelolaan lingkungan hidup. Pada tahun 1998 secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik diakui dalam UU No. 39/1999 tetang HAK ASASI MANUSIA. Perlindungan lingkungan sangat penting untuk menjaga HAM atas lingkungan yang sehat dan baik karena pelanggaran atas ketentuan perlindungan akan juga melanggar berbagai HAM seperti : right to health, rights to food, right safe and healthy working condition.
HAM DALAM PRSPEKTIF ISLAM (DEKLARASI KAIRO)

Dalam perspektif Islam, HAM diletakan sebagai hurumat (kemuliaan, kelapangan, penghormatan). Dengan pengertian ini pada hakikatnya manusia didudukkan sebagai makhluk yang dimuliakan tuhan. Manusia dalam kemuliannya ditandai dengan kewajiban untuk mengabdi kepada tuhan dan berhubungan baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan tanggung jawab secara vertikal dan horizontal. Manusia dalam Islam bukanlah pemilik hak asasi melainkan yang dititipi hak asasi untuk ditegakkan bersama-sama manusia lainnya.
Fundamental HAM dalam Islam telah dirumuskan Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Nilai yang hidup dalam HAM versi islam sebagaimana ditegaskan dalam piagam Madinah tersebut adalah : pengakuan adanya hak hidup, hak kemerdekaan,
hak persamaan, hak keadilan, hak perlindungan hukum, hak perlindungan dari kezaliman penguasa, hak perlindungan dari penyiksaan hak untuk berlindung, hak untuk melaksanakan kerja sama dalam kehidupan sosial, hak minoritas, hak kebebasan berpikir dan berbicara, serta hak ekonomi. Mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong kedalam barisan negara-negara dunia ketiga yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara barat dengan atas nama HAM. Dalam pandanga negara-negara Islam, HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran Islam yang telah ditetapkan Allah SWT.  Maka negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of Islamic Comfrence (OIC/OKI) pada tanggal 5 agustus 1990 mengeluarkan  deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam. Konsep HAM hasil rumusan negara-negara OKI dikenal dengan sebutan DEKLARASI KAIRO ini berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan AL-Quran dan Sunnah yang dalam penerapannya dan reslitasnya memiliki beberapa persamaan dengan peryataan semesta hak-hak asasi manusia (The Universal Declaration of Human Rights) yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.



PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran HAM pada dasarnya dapat terjadi dengan dua cara :
1.   VIOLENCE BY ACTION
Pelanggaran yang dilakukan negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung sehingga menimbulkan pelanggaran HAM.
2.   VIOLENCE BY OMISSION.
Pelanggaran HAM yang timbul akibat kelalaian negara, disini negara tidak bertindak atau lalai untuk melindungi dan menjamin HAM setiap warganya.


Secara yuridis, pelanggaran HAM ini terbagi dua perlanggaran HAM BERAT dan HAM RINGAN.
1.         Pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang
(arbitrary) atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan , penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). (pasal 104 ayat (1) UU No.39/1999).

Pelangaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a.    Kejahatan Genocide adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
·       Membunuh anggota kelompok.
·       Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
·       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
·       Memaksakan tidakan - tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
·       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas  atau sistematik yang diketahuinya  bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yang berupa :
·       Pembunuhan.
·       Pemusnahan.
·       Perbudakan.
·       Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
·       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum internasional.
·       Penyiksaaan.
·       Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
·       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politiuk, ras, kebangsaan, etnis, budsaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
·       Penghilangan orang secara paksa.
·       Kejahatan apartheid.

2.         Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara  baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

TUJUAN KOMNAS HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif  bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

KOMNAS HAM Mengklasifikasikan Pelanggaran HAM dalam :
1.     Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang atau penahanan illegal.
2.     Penghilangan secara paksa.
3.     Penyiksaan dan perbuatan kejam.
4.     Pembunuhan diluar proses pengadilan.
5.     Hak memperoleh keadilan.
6.     lain-lain (intimidasi, tindak kekerasan ).


PENGADILAN HAM
Dalam rangka penegakan HAM, Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia  yang berat, dibentuk pengadilan HAM dilingkungan perdilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,



Peristiwa yang terjadi di Indonesia yang diduga dapat dikelompokkan  sebagai pelanggaran HAM, Adnan Buyung Nasution (1998) mengelompokkan periode dan tipe palanggaran HAM pada masa Presiden Soeharto dalam empat kelompok yaitu :
1.       Crimes Against Humanity yang temasuk didalamnya adalah kasus Timor-Timor, Papua dan Tanjung Priok.
2.       Crimes Against Integrity of Person didalamnya termasuk penahanan terhadap aktivis-aktivis politik, penghilangkan orang, penembakan miterius, dan peristiwa 27 Juli 1996.
3.       Pelanggaran terhadap HAK SIPIL dan POLITIK, yang berupa : pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul yang secara sistematik dilanggar, pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat dan adanya kebijakan serta lembaga extra judicial yang berfungsi di luar keharusan kehakiman.
4.       Pelanggaran terhadap Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat adat, ppelanggaran hak lingkungan dan kemiskinan structural serta proses pemiskinan.


KEBANGSAAN (NASIONALISME)

Nasionalisme berasal dari bahasa latin yaitu  :
·       NASCI yang berarti dilahirkan.
·       NATIO yang berarti bangsa yang dipersatukan karena kelahiran.
NASIONALISME berarti bangsa yang bersatu karena factor kelahiran yang sama.

    PENGERTIAN BANGSA
Ø Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,  adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintahan sendiri.

Ø Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.


Ø Bangsa sebagai suatu asas rohani yang timbul dari peristiwa-peristiwa rohani, yang timbul dari peristiwa-peristiwa historis yang terus-menerus dan berakar secara mendalam pada suatu komunitas yang mempunyai kehendak hidup bersama (jiwa). Bangsa ialah jiwa dan asas rohani, dua hal yang sesungguhnya hanya berwujud satu (yang) membentuk jiwa (atau) asas rohani itu. Yang satu terdapat dalam waktu yang telah silam, yang lain dalam waktu sekarang. Yang satu memiliki warisan bersama yang kaya akan kenangan sejarah, yang lain adalah komitmen sekarang dan keinginan untuk hidup bersama. (ERNEST RENAN 1823-1892).

Ø Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah Nusantara / Indonesia.

Pengertian nasionalime mengalami perkembangan secara objektif,  nasionalisme mengandung unsur-unsur
Bahasa, ras, etnik, agama, peradaban (civilization), wilayah negara dan kewarganmegaraan. (Khon,1976, Anderson 2001). Tetapi dalam perkembangannya muncul unsur-unsur tambahan yaitu adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang untuk memegang peranan dalam kelompok masyarakatnya serta adanya persamaan kepentingan ekonomi yang disebut NASIONALISME MODERN, sehingga selanjutnya nasionalisme memainkan peranan yang sangat penting dan positif didalam tumbuhnya persatuan kesatuan. (Eriksen,1993,Pigai 2001). Nasionalisme juga merupakan paham kebangsaan yang timbul karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Oleh karena itu nasionalisme sering dipandang sebagai suatu ideology pemelihara negara bangsa /nation. (Eriksen 19930.

Beberapa konsep yang berkaitan dengan nasionalisme yaitu :
*  NATIONAL sebagi masalah kebangsaan yang menyeluruh, seperti istilah Kepentingan Nasional (national intrest), Keamanan Nasional (national security), dan Pertahanan Nasional (national defence).

*  NATIONALISM sebagai semangat kebangsaan yang dilandasi oleh rasa sebangsa dan setanah air serta senasib dan sepenanggungan.


*  NATIONALITY sebagai pengalaman sebagai warganegara yang sadar akan hak dan kewajiban dalam segala bidang. Nationality atau identitas nasional  melekat pada warganegara  yang memegang paspor, bendera kebangsaan (national flag).

*  NATIONHOOD sebagai kualitas kesadaran setiap warganegara terhadap semua masalah national, nationalism, nationaliy seperti tersebut diatas.

Meskipun terdapat berbagai macam definisi yang mungkin dapat diberikan, namun nasionalisme dapat ditandai oleh adanya Patriotisme. Patriotisme adalah ajaran tentang berjiwa dan bersemangat patriot. Patriot adalah seseorang yang mencitai tanah airnya dan akan melakukan  semuanya yang dapat ia lakukan untuk tanah air.




PERKEMBANGAN KONSEP NASIONALISME
Nasionalisme bangsa tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas kondisi struktur sosial yang ada. Nasionalisme bangsa Indonesia lahir dibawah tekanan penjajah (anti penjajahan, anti kolonialisme dan imperalialisme). Nasionalisme indonesia lahir untuk memerangi kemiskinan dan kebodohan sebagi akibat penjajahan. Karena lahir untuk menetang dan mengusir penjajah maka nasionalisme Indonesia bersifat INTEGRATIF (INTEGRASI).
Integrasi ini mencakup tiga aspek :
1.              Integrasi Etnis yaitu mewujudkan satu kesatuan bangsa yang disimbolkan lewat SUMPAH PEMUDA.
2.              Integrasi Sosial yang dicerminkan dengan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan system kehidupan “SAMA RATA SAMA RASA”.
3.              Integrasi Kultural yang dicerminkan dengan mewujudkan BAHASA NASIONAL.
Melihat nasionalisme tersebut diatas, bisa ditemukan karakteristik nasionalisme kita dibandingkan dengan nasionalisme bangsa lain.
1.               Nasionalisme kita bersifat kerakyatan sosialistis yang bercita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat yang berkesejahteraan dan berkeadilan.
2.               Nasionalisme kita bersifat demokratis untuk mewujudkan tata hubungan dalam masyarakat yang seimbang dan serasi.
3.               Nasionalisme kita bersifat politis untuk mewujudkan negara kesatuan, merdeka, dan berdaulat.   

IDENTITAS NASIONAL
IDENTITAS  NASIONAL merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA sebagai dasar arah pengembangannya.






FAKTOR - FAKTOR PEMBENTUKAN
IDENTITAS  NASIONAL
a.   Primordialisme (ikatan kekerabatan).
b.   Keagamaan  (sakralitas agama).
c.    Pemimpin Bangsa. (tokoh dihormati,disegani)
d.   Sejarah Bangsa.
e.    Bhineka Tugal Ika.
f.      Perkembangan Ekonomi.

BELA NEGARA

BELA NEGARA adalah tekad sikap dan tindakan warganegara yang teratur menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

CINTA TANAH AIR adalah cinta kepada negeri dimana seseorang memperoleh penghidupan dan menjalani kehidupan sampai akhir hayatnyat. Senantiasa menjaga agar negerinya tetap aman, sentosa dan sejahtera. Selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kenungkinan adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan negerinya serta kelangsungan hidup bangsa dan negaranya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

NAMA INDONESIA
Sebutan nama Indonesia belum dikenal, maka tidak ada nama bagi pribumi yang berdomisili pada keseluruhan kepulauan kita. Pulau-pulau mempunyai nama sendiri-sendiri seperti : Jawa, Sumatera (Andalas/Perca), Bali dll. Nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHADSON LOGAN (The Ethonologi of India Archipelago 1850). Beliau mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara benua ASIA dan AUSTRALIA serta antara LAUTAN PASIFIK  dan HINDIA. Karena tidak ada nama yang melambangkan keseluruhan kepulauaan ini serta penduduk dan kebudayaanya dinamakan INDONESIAN atau INDONESIA. Kemudian pada tahun 1884, Adlof Bastian memperkenalkan nama Indonesia dalam sebuah judul buku INDONESIEN ORDER DIE INSEL DES MALAYISCHEN ARCHIPELS, diterbitkan di Leipzig (1884-1889). OLeh Para Pemuda Persatuan Mahasiswa di Belanda yang sedang memperjuangkan persatuan dan kesatuan penduduk dikepulauaan ini, segera mengambil alih nama Indonesia dan memberikan nama politik.

PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Tahap –tahap PPBN :
1.   Tahap Dasar yaitu Kepramukaan.
2.   Tahap Lanjut yaitu Perguruan Tinggi.

Sejarah Pendidikan  Bela Negara
*  Berasal dari Pendidikan Pendahuluan Rakyat (PPR), dasar pasal 7 UU No. 29/ 1954 tentang pertahanan dan keamanan. PPR berorientasi fisik, melaui program latihan seperti : Seinendan (pada masa Jepang). Diperguruan Tinggi disebut WAJIB LATIH MAHASISWA (WALAWA).
*  UU NO. 20 /1982 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara menentukan Pendidikan Kewiraan adalah PPBN di Perguruan Tinggi yang tidak terpisahkan dari Sistem pendidikan Nasional.
*  UU NO. 2 / 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIDIKNAS) menyatakan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib.

Sekarang :
Dalam SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, Rasa Kebangsaan, Cinta Tanah Air dalam menguasai dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal mengenai bela negara dalam UUD 1945
Sebelum amandemen UUD1945
Pasal 30 UUD 1945 bunyinya “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Sesudah amandemen UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bunyinya “ Setiap warganegara berhak dan wajib ikut sewrta dalam upaya pembelaan negara”.

Berdasarkan pasal 27 ayat 3 bahwa upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal inimenunjukkan asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti :
1.          Bahwa setiap warga negara turut serta dalam nmenentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.          Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap upaya pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.


KESADARAN BELA NEGARA
KUALITAS                      TOLOK UKUR 
CINTA TANAH AIR         -Memelihara keutuhan wilayah.
                                            -Memelihara lingkungan hidup.
                                            -Memelihara jati diri dan nilai-nilai luhur bangsa.

KESADARAN
BERBANGSA DAN
BERNEGARA                   - Patuh pada perundang- undangan.
                                            -Memelihara persatuian dan kesatuan.
-Sikap tekad membangun   negara.

YAKIN PADA
PANCASILA                        -Menghayati dan mengamalkan
                                              Pancasila.
                                              -Iman dan Taqwa.
 RELA BERKORBAN          -Toleransi dan solidaritas.
                                              -Tanggap terhadap kepentingan nasional.
                                              -Tindakan Heroik .

      
 
DEMOKRASI

Demokrasi dalam bahasa Yunani secara etimologis terdiri dari kata Demos artinya rakyat dan Kratia artinya kewenagan untuk mengatur (rule).

DEMOKRASI yaitu kekuasaan atau kewenangan untuk mengatur masyarakat / rakyat (rule of the people). Konsep  demokrasi sebagai kedaulatan rakyat bertumpu pada prinsip bahwa rakyat secara keseluruhan dipandang sebagai pemegang kedaulatan politik. Rakyat merupakan sumber utama kekuasaan, kewenangan dan kepentingan sehingga kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama bagi para penguasa politik / pemeritah. (Bahmuller & Patrick,1999).

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip TRIAS POLITICA yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI 
Dalam demokrasi terdapat delapan prinsip yang harus dijadikan pedoman antara lain :

1.   PARTISIPASI.
Salah satu esensi demokrasi adalah pelibatan public dalam menjalankan dan menentukan proses politik. Partisipasi menjamin keterlibatan dalam proses penentuan kebijakan politik, baik lembaga swadaya masyarakat, partai politik, maupun jalu-jalur sosial lainnya. Dalam mekanisme demoikrasi perwakilan  parpol harus menjadi salah satu simpul yang mempertemukan dan mengelola aspirasi dan keterlibatan public yang mengerucut dalam kebijakan public yang adil.

2.   INKLUSIVITAS.
Demokrasi selalu memandang dan menempatkan individu setara secara politik. Politik akan memperlakukan setiap individu warganegara tanpa mempertimbangkan perbedaan latar belakang ras, etnis, kelas, gender, agama, bahasa, maupun identitas lainnya. Demokrasi mendorong pluralitas, sekaligus mengelola keragaman tanpa kekerasan.

3.   PERWAKILAN (REPRESENTATION).
Jalur yang paling rasional adalah menyediakan jalur perwakilan, jika mempertimbangkan keterbatasan waktu dan ruang untuk partisipasi langsung secara absolute dalam setiap proses politik dan kekuasaan pemerintah. Institusi-institusi politik harus mencerminkan komposisi sosial dari para pemilih, baik komunitas mayoiritas maupun minoritas. Institusi politik seperti wakil rakyat harus mewakili arus utama opini publik yang terus berkembang.

4.   TRANSPARANSI (TRANSPARENCY).
Masyarakat adalah basis otoritas institusi-institusi politik. Lembaga politik mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Konsekuensinya jelas. Demokrasi mempersyaratkan sejumlah perangkat yang memungkinkan publik mengawal institusi politik. Masyarakat harus mendapatkan ruang dan kesempatan dalam mempertanyakan kinereja dan proses kerja institusi politik.

5.   AKUNTABILITAS.
Akuntabilitas hanya akan mungkin jika institusi -institusi negara (publik) transparan. Pertrangungjawaban adalah harga mutlak penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas merupakan unsur penting demokrasi. Hal ini akan menjamin wakil yang memegang mandat popular publik untuk tidak menyimpanng dari jalur-jalur mandat dan fungsi mereka.

6.   RESPONSIVENESS (KECEPATAN MERESPON).
Demokrasi memungkinkan kelompok-kelompok masyarakat mendapatkan akses langsung kepada lembaga-lembaga politik publik. Institusi-institusi politik inin harus siap menangkap dan mengolah tutuntan warganegara dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik secara tepat. Kemampuan mengantarkan pelayanan publik menunjukkan kualitas institusi-institusi politik.

7.   KOMPETISI (OTORISASI)
Demokrasi juga merupakan sebuah sistem politik yang membuka ruang bagi pertarungan parpol dalam proses pemilihan umum. Demokrasi memberikan kesempatan untuk semua blok parpol mengelola diri secara bebas dan adil dalm proses kompetitif. Selain itu hasil  proses politik ini tidak akan mendapatkan legitimasi jika tidak semua orang menerimanya. Maka sistem kompetisi ini harus mengandung kondisi dimana warganegara mendapatkan ruang merdeka dalam memilih kandidat wakil rakyat yang berkualitas, juga seperangkat program politik yang layak.

8.   SOLIDARITAS.
Demokrasi harus bisa bersandar pada dukungan dan niat baik komunitas demokrasi baik personal, publik, dan komunitas internasional. Solidaritas dapat menemukan ekspresinya saat sebuah kebijakan publik menjunjung prinsip-prinsi, norma-norma dan aturan-aturan hukum yang dissepakati oleh institusi-institusi multilateral.

Beberapa karakteristik bagi warganegara yang disebut sebagai demokratis antar lain :
1.   Rasa hormat dan tangung jawab.
2.   Bersikap Kritis.
3.   Membuka Diskusi dan dialog.
4.   Bersikap Terbuka.
5.   Rasional.
6.   Adil.
7.   Jujur.